Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh rakyat dan wilayah tersebut diatur oleh suatu pemerintahan.
Sedangkan hukum adalah suatu system yang berfungsi untuk membatu mengatur jalannya suatu pemerintahan dalam negara.
Hubungan antara Negara dengan hukum adalah dalam suatu negara hukum sangat dibutuhkan karena berfungsi untuk membantu negara dalam mengatur rakyat agar tercipta kedamaian. Selain itu juga hukum sangat berpengaruh dalam berjalannya suatu pemerintahan karena hukum juga yang membantu mengatur pemerintahan tersebut. Tanpa ada hukum suatu Negara akan kesulitan dalam mengatur rakyatnya karena banyaknya kejadian kriminalitas seperti pencurian, penipuan, korupsi dan lain-lain.
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara adalah:
- Adanya wilayah
- Adanya rakyat
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar