Plagiarisme adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya.
Karena plagiarisme sangat merugikan orang lain, terutama para pencipta karya, maka plagiarisme tersebut merupakan pelanggaran UU Hak Cipta dan Etika. Dan di dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidaklah mengenal istilah tentang plagiarisme atau plagiat tersebut.
Cara mengatasi agar tidak terjadi plagiaisme yaitu:
* menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
* menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain
dengan memberikan sumber yang jelas.
* mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas yang jelas
bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sumber:
[http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar